Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) merupakan institusi pendidikan kedinasan dibawah naungan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) dan telah mengalami peningkatan status dari Akademi Ilmu Statistik (AIS). AIS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Indonesia (pada waktu itu, Ir. H. Djuanda) Nomor 377/PM/1958, Tanggal 11 Agustus 1958.
Pada awal mula berdirinya, AIS mendapat bantuan dana dan tenaga ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Bantuan disalurkan melalui Statistical Research and Development Centre yaitu lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia cq, BPS bekerjasama dengan Badan PBB, United Nations Development Program (UNDP).
Tahun 1964, BPS membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen berasal dari PBB serta alumni AIS. Pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari PBB dan sejak itu PTIS ditutup. Walupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS tetap melaksanakan proses pendidikan. Pada tahun 1995-1996 dilakukan usaha meningkatkan pendidikan ahli madya statistik (D-III) menjadi pendidikan ahli statistik (D-IV).
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat Keputusan Nomor 295/D/T/97 Tanggal 24 Pebruari 1997 mengijinkan BPS menyelenggarakan Program Diploma IV. Kemudian setelah itu, diterbitkan Keppres No.163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS, sehingga sejak saat itu berdirilah STIS. Sesuai dengan Keppres tersebut, status STIS adalah sekolah tinggi kedinasan yang pembinaan teknisnya dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Menteri Pendidikan Nasional), dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala BPS RI.
Sekolah Ikatan Dinas Badan Pusat Statistik (STIS) membuka penerimaan untuk tahun 2017 dengan persyaratan:
- Sehat jasmani dan rohani (dapat dan layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba;
- Program Diploma Empat (D4):
- Siswa Kelas XII SMA/MA Jurusan IPA Tahun Ajaran 2016/2017 atau;
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA sebelum Tahun Ajaran 2016/2017 dengan umur tidak lebih dari 22 tahun per 1 Oktober 2017;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 atau B pada rapor kelas XII semester I;
- Program Diploma Tiga (D3):
- (Khusus Pendaftar yang berdomisili pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung)- Siswa Kelas XII SMA/MA Jurusan IPA/IPS Tahun Ajaran 2016/2017 atau ;
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA/IPS sebelum Tahun Ajaran 2016/2017 dengan umur tidak lebih dari 22 tahun per 1 Oktober 2017;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 atau B pada rapor kelas XII semester I;
- Lulus Ujian Nasional dan memiliki bukti berupa Ijazah atau Surat Keterangan Lulus pengganti ijazah sementara.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
- Bersedia mematuhi peraturan STIS;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS;
- Setelah lulus pendidikan di STIS, bersedia ditempatkan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai ke tingkat kabupaten/kota.
0 comments:
Post a Comment
PERHATIAN!!!
Admin POSTER LOKER tidak bertanggung jawab terhadap PENIPUAN yang terjadi yang disebabkan oleh Iklan lowongan kerja yang kami tampilkan di website ini.
Adapun informasi yang kami bagikan bersumber dari situs-situs resmi dan referensi terpercaya.
WASPADAI setiap adanya INDIKASI PENIPUAN. Ingat..!!! Lowongan kerja resmi tidak akan menungut biaya dalam bentuk apapun pada proses perekrutannya.
Jika Anda menemukan LOWONGAN KERJA FIKTIF di Situs Lowongan kerja kami ini, Segera LAPORKAN kepada Kami melalui komentar di Postingan ini.
Sekian atas perhatiannya Terimakasih.
Admin